ketika hukum tidak lagi jadi panglima, keadilan menjadi barang langka

"Curhat, dipenjara", inilah kalimat yang pantas disematkan kepada seorang Prita Mulyasari, seorang ibu muda beranak dua yang terpaksa dipenjara selama tiga minggu karena keluh kesahnya (curhat) melalui e-mail atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang tempat ia pernah dirawat beredar disebuah milis. Seperti yang ramai diberitakan media massa tanah air, Prita Mulyasari dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Tangerang atas gugatan perdata dan pidana oleh manajemen Rumah Sakit Omni Internasioanl Tangerang dimana ia pernah dirawat. Oleh Kejaksaan Tinggi Tangerang, Prita Mulyasari didakwa melakukan tindakan pencermaran nama baik sekaligus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ...

Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal (27) ayat (3) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda satu milyar. Seperti apa e-mail Prita Mulyasari, ingin membacanya?, silahkan klik di sini. Kejadian ini tentu saja menghebohkan sekaligus mengherankan. Bisa-bisanya, disebuah negara yang lagi gencarnya-gencarnya mengkampanyekan penegakan supremasi hukum (Law Inforcement), keadilan, kebebasan berpendapat, dibelenggu oleh aparat penegak hukum itu sendiri, dimana ia yang seharusnya menjadi ujung tombak paling depan. Tentu akan muncul pertanyaan, "Apa sebenarnya yang terjadi pada dunia peradilan dan penegak hukum kita". Sedemikan mudahkah seseorang dipenjara di negeri ini, dan sedemikian rendahkah moral aparat penegak hukum kita?. Mari kita coba membedah kasus ini dengan lebih teliti.

Sebagaimana yang kita ketahui dari pemberitaan media massa, bahwa kasus yang menjerat Prita Mulyasari adalah pencemaran nama baik. Dalam KUHP peninggalan kolonial Belanda yang sampai saat ini masih digunakan di Republik kita tercinta (padahal negeri ini dihuni oleh begitu banyak professor ilmu hukum, dimana menurut sebagian masyarakat tidak mampu membuat KUHP sendiri), pencemaran nama baik masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan atau biasa disebut dengan istilah TIPIRING. Ganjaran untuk pelaku sesuai KUHP maksimal 5 tahun penjara, dan umumnya, untuk kasus-kasus pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal lima atau dibawah lima tahun, tidak dikenakan penahanan.

Proses penyidikan untuk penanganan kasus seperti ini diawali dengan laporan oleh saksi korban kepada kepolisian setempat, dan bila berkasnya dinyatakan selesai atau P21, BAP kemudian akan dilimpahkan oleh penyidik dalam hal ini pihak kepolisian kepada kejaksaan yang bertindak sebagai penuntut umum. Mengacu pada proses hukum suatu kasus sebagaimana amanat KUHP, apabila jaksa penuntut umum merasa berkas perkara masih terdapat kekurangan, baik itu alat bukti atau pengenaan pasal tuntutan yang tidak tepat atau kurang, jaksa berhak mengembalikan BAP pada kepolian yang menyidik kasus tersebut disertai dengan petunjuk untuk disempurnakan. Dalam kasus yang menimpa Prita Mulyasari, menurut saya, ada hal yang sangat ganjil dalam proses penanganan selanjutnya.

Pertama, mengacu pada surat elektronik Prita Mulyasari, jika diteliti secara baik, tidak satu unsurpun yang masuk dalam kategori pelanggaran hukum, karena isi surat sebenarnya hanya keluh kesah atas pelayanan RS Omni. Ibu dua anak ini melalui e-mailnya, hanya menuntut pertanggungjawaban RS Omni atas kesalahan diagnosa, kesalahan pemeriksaan laboratorium, dan kebohongan atas pengiriman catatan medis (medical record) yang dimintanya, dimana menurut pengakuan RS Omni telah dikirim ke alamat rumah Prita Mulyasari, padahal dalam kenyataannya tidak. Seharusnya, dalam kasus seperti ini, RS. Omni mestinya menjawab semua komplain Prita bukan malah menuntutnya. Dan kalau mau jujur, Prita Mulyasarilah yang mestinya melaporkan RS. Omni karena diduga telah melakukan tindakan medis yang salah (mal praktek). Apalagi, tindakan Prita dijamin oleh Undang-Undang tentang perlindungan konsumen, dan lebih dari itu berhak mengajukan tuntutan karena pelayanan amburadul oleh RS Omni yang diterimanya sewaktu ia dirawat di sana bisa berakibat fatal pada dirinya.

Kedua, dalam proses hukum selanjutnya saat BAP dilimpahkan pihak kepolisian kepada kejaksaan, dengan tidak disertai alasan yang jelas, jaksa penuntut umum tiba-tiba menambahkan pasal karet yakni pasal (27) ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dakwaan baru yang ancaman hukumannya enam tahun penjara. Padahal, BAP yang statusnya P21 dari kepolisian, pada awalnya tidak mencantumkan pasal itu sebagai dakwaan. Jika proses hukum atas kasus ini mau diluruskan, mestinya jaksa penuntut umum mengembalikan BAP nya kepada kepolisian jika menganggap masih ada yang kurang dan perlu dilengkapi, bukan malah menambah pasal sendiri, apalagi jika penambaan pasal dakwaan berkaitan dengan kepentingan salah satu pihak yang sedang berperkara.

Masalahnya kemudian muncul di sini, bahwa jaksa kemudian menambahkan pasal karet dalam BAP sebagai dakwaan baru, disebabkan karena adanya pihak yang tidak puas karena selama proses pemeriksaan oleh kepolisian, Prita Mulyasari tidak ditahan. Pasal inilah yang kemudian dijadikan sebagai dasar hukum penahanan oleh jaksa, karena pelanggaran terhadap pasal ini dituntut enam tahun penjara (sebuah logika hukum yang sangat dangkal dan dibuat-buat). Untuk sementara, kasus ini dalam proses axaminasi pihak Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung sebagaimana penjelasannya melalui wawancara TV, ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam menangani kasus ini dan kemungkinan penyebabnya masih diselidiki. Jika ditemukan indikasi bahwa penambahan pasal tersebut karena gratifikasi (Jaksa mendapatkan imbalan dari salah satu pihak yang sedang berperkara), maka Jaksa Agung akan memberikan tindakan tegas kepada oknum jaksa dimaksud.

Sebenarnya, kasus seperti yang dialami oleh Prita Mulyasari hanya contoh kecil dari dari sekian banyak kasus yang menunjukan kepada kita, bahwa moral sebagian aparat penegak hukum di negeri ini memang masih perlu dibenahi dan jauh dari yang diharapkan. Bukan rahasia lagi bahwa suap-menyuap (maklum belum bisa makan sendiri), jual beli kasus, kasus orderan, dalam proses hukum di negara kita adalah hal yang lumrah terjadi. Lembaga penegak hukum banyak dihuni oleh mafia, broker perkara, sampai jaksa-jaksa nakal yang mata duitan. Penegak hukum yang memiliki mental seperti ini, baginya kode etik hanya ada pada saat pengambian sumpah. Selebihnya, ia hanya menjadi tulisan-tulisan indah tidak bermakna yang tersimpan dengan rapi dalam lembaran-lembaran kertas, bukan dalam hati para penegak hukum itu. Pantas jika kemudian KUHP sering diplesetkan menjadi "Kasi Uang Habis Perkara (KUHP)". Dengan begitu, hukum tidak lagi menjadi panglima dan keadilan pun menjadi sesuatu yang langka di negeri ini.
Wallahu 'alam

Baca juga artikel berikut :



10 komentar:

Anonim mengatakan...

Ya ampun.., Ikhwan ahli hukum juga ya.. Ga' rugi dech pasang link ke sini.. "Kasih Uang Habis Perkara", separah itukah Ikhwan menilai? [Lela]

seri mengatakan...

syukur sudah beres. kadang-kadang manusia itu ngak mahu ditegur kesilapan dirinya. sedangkan kita ngak tahu kesilapan kita sehingga ada orang lain menegur.

ImAm SetIawaN mengatakan...

yang jelas klo begitu critanya...
qta bisa menjadi ibu prita selanjutnya....

Makhluk Surga mengatakan...

Pemerintah ini gimana sih...lha wong masyarakat kita ini lagi belajar melek internet malah ditakut-takuti kayak begini...nanti orang yang mau belajar ngenet atau bikin email jadi pada takut...apalagi kritikan buat pelayanan publik harusnya didengar sebagai masukan yang membangun...

Novian mengatakan...

Emang Aneh Hukum di Indonesia sekarang..

kak_ega_punya cerita mengatakan...

sekarang yang kebingungan pihak rumah sakitnya... biarin aja!! syukurin

hidup mba prita!!

SI JEPIT mengatakan...

nice post, btw daku dateng bawain ewot buat dikau, ambil ya

iluvtari mengatakan...

link-nya sono sini ya, mo baca malah dilempar ke 'tetangga'. hehe

NuMail mengatakan...

wah kalo masalah hukum sy ga tahu lah...

fullhouse3 mengatakan...

Salam Sejahtera ...

Saya dari Malaysia ... Saya menyukai tulisan anda ... :)

Copyright © 2009 - ekspresi ikhwan - is proudly powered by Blogger
Smashing Magazine - Design Disease - Blog and Web - Dilectio Blogger Template