Awalnya, saya sebenarnya tidak begitu tertarik menulis artikel tentang Facebook. Asal muasal munculnya ide menulis artikel ini didasari oleh pengalaman menarik saat sedang melepas lelah (santai) dengan teman-teman di sebuah warung kopi yang kebetulan menyediakan layanan internet gratis (hotspot). Secara kebetuan, di meja sebelah, duduk dua orang anak muda yang lagi asyik dengan game komputernya. Karena jarak meja yang cukup dekat, terkadang saya bisa mendengar apa yang mereka perbicangkan. Rupanya, keduanya sedang asyik bermain game. Beberapa menit kemudian, salah satu di antara mereka berkata : "wah menang 10 juta saya!!!". Cukup kaget juga mendengar ucapannya. Bukan main hanya karena main game yang menurut saya adalah hal biasa,...
membuat dia begitu gembiranya. Selang beberapa menit kemudian, satunya lagi yang teriak kegirangan, "Lumayan, menang 5 juta". Saya jadi tertarik untuk mengetahui game apa sebenarnya yang sedang mereka mainkan. Saya lalu berdiri dari kursi, mencoba pura-pura ingin keluar dan melewati beberapa meja dimana ada beberapa anak muda sedang serius dan asyik mengamati layar komputernya. Setelah saya perhatikan, rupanya game yang dimainkan sama persis dengan dua anak muda yang duduk disamping meja saya. Begitu juga dengan anak muda lainnya yang duduk di tempat yang berbeda. Pendek kata, mereka semua sedang bermain game (judi poker yang disediakan facebook).
Yang membuat saya jadi tidak habis fikir, main game kok bisa serius begitu, sampai kadang-kadang diiringi dengan teriakan kegembiraan. Akhirnya saya coba beranikan diri bertanya pada anak muda yang duduknya agak dengan saya. "Dik, lagi main game apa, kok begitu gembiranya, saya dengar tadi ada yang sampai menang 10 juta?". "Lagi main poker kak", begitu jawab anak muda yang sedikit lebih gemuk dari kawannya. "Main pokernya di situs apa, dan apakah uang 10 juta hasil kemenangan tadi bisa dicairkan?", tanya saya lagi. "Di Facebook kak, bisa, saya sudah menjual chip saya beberapa kali", sambil menunjuk salah seorang temannya yang baru saja masuk ke warkop.
Rupanya temannya itu salah satu pembeli chipnya. Kemudian saya mencoba mendekat ke layar laptopnya dan melihat bagaimana bentuk game yang mereka mainkan. Benar, game yang mereka mainkan adalah game yang terkoneksi dengan account facebook dan bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki account facebook. Iseng-iseng saya minta diajarkan bagaimana caranya bermain. Sambil berbicara dengan si anak muda yang ternyata mahasiswa, saya kemudian login ke facebook menggunakan laptop saya yang memang sedari tadi on.
Singkat cerita, saya pun ikut bermain, malah sempat menang. Bahkan saat menulis artikel ini, account saya telah berisi $164.342 sebagai hasil kemenangan saya bermain judi poker (modal awal diberikan saat akan bermain). "Facebook", fenomena menarik yang meminta kewaspadaan kita semua, terutama para orang tua dan generasi muda, termasuk Pemerintah. Karena rupanya, yang keranjingan bermain judi poker melalui facebook, bukan saja anak-anak muda (mahasiswa). Saya menemukan banyak diantara mereka dari kalangan pelajar (SMP dan SMA), nongkrong di warung-warung kopi yang menyediakan layanan internet gratis hanya untuk berjudi poker melalui Facebook.
Saya jadi teringat dengan kesepakatan ulama se-Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa Facebook haram beberapa waktu lalu. Walaupun dengan alasan yang berbeda, tetapi kejadian yang saya alami, bisa dijadikan alasan berikutnya mengapa para ulama (walaupun tidak seluruhnya) mengeluarkan fatwa haram bagi Facebook. Bisa dibayangkan, jika fenomena ini tidak diantisipasi sejak dini, bukan tidak mungkin akan menjerumuskan generasi muda kita, dan menjadikan mereka pemuda-pemuda bermental pejudi, mendapatkan uang dengan mudah tanpa harus banting tulang dan kerja keras.
Mengenai fatwa ulama tentang haramnya Facebook, jujur, saya belum sepenuhnya sepedapat. Mengapa?, jika berbicara soal halam haramnya sesuatu, ianya tidak bisa didasari oleh alasan sempit tanpa melakukan analisa secara komprehensif terlebih dahulu. Apalagi, jika objek yang dikatakan haram itu justru memiliki peluang mendatangkan manfaat, walaupun kecil. Bagi saya, facebook tetap memiliki azas manfaat. Dengan prinsip, selama yang menggunakannya tetap memahami mana batas-batas yang dibolehkan ajaran agama kita dan mana yang tidak.
Sebagai seorang muslim, menurut saya, seorang pengguna facebook atau jejaring sosial apa saja, dapat dikatakan telah melakukan perbuatan haram yang dilarang dalam agama (Islam) jika melakukan beberapa hal pokok sebagai berikut :
Pada prinsipnya, sebagai pengguna facebook, jika tidak ingin terjebak dalam perangkap dan ruang yang memberi peluang untuk melakukan sesuatu yang sifatnya haram dan dilarang agama, maka jangan pernah tertarik untuk melakukan hal-hal yang menurut kata hati anda, perbuatan itu bertentangan dengan nilai-nilai moral dan ajaran agama. Seperti misalnya mengganggu atau merugikan orang lain (hacker/cracker), menyebarkan berita bohong (fitnah), menyebarkan gambar-gambar tidak senonoh (porno).
Jika ini bisa anda lakukan, maka insya Allah anda adalah pengguna "Muka Buku" yang selamat seperti saya he..he..he.
Wallahu 'alam
Wassalam
Yang membuat saya jadi tidak habis fikir, main game kok bisa serius begitu, sampai kadang-kadang diiringi dengan teriakan kegembiraan. Akhirnya saya coba beranikan diri bertanya pada anak muda yang duduknya agak dengan saya. "Dik, lagi main game apa, kok begitu gembiranya, saya dengar tadi ada yang sampai menang 10 juta?". "Lagi main poker kak", begitu jawab anak muda yang sedikit lebih gemuk dari kawannya. "Main pokernya di situs apa, dan apakah uang 10 juta hasil kemenangan tadi bisa dicairkan?", tanya saya lagi. "Di Facebook kak, bisa, saya sudah menjual chip saya beberapa kali", sambil menunjuk salah seorang temannya yang baru saja masuk ke warkop.
Rupanya temannya itu salah satu pembeli chipnya. Kemudian saya mencoba mendekat ke layar laptopnya dan melihat bagaimana bentuk game yang mereka mainkan. Benar, game yang mereka mainkan adalah game yang terkoneksi dengan account facebook dan bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki account facebook. Iseng-iseng saya minta diajarkan bagaimana caranya bermain. Sambil berbicara dengan si anak muda yang ternyata mahasiswa, saya kemudian login ke facebook menggunakan laptop saya yang memang sedari tadi on.
Singkat cerita, saya pun ikut bermain, malah sempat menang. Bahkan saat menulis artikel ini, account saya telah berisi $164.342 sebagai hasil kemenangan saya bermain judi poker (modal awal diberikan saat akan bermain). "Facebook", fenomena menarik yang meminta kewaspadaan kita semua, terutama para orang tua dan generasi muda, termasuk Pemerintah. Karena rupanya, yang keranjingan bermain judi poker melalui facebook, bukan saja anak-anak muda (mahasiswa). Saya menemukan banyak diantara mereka dari kalangan pelajar (SMP dan SMA), nongkrong di warung-warung kopi yang menyediakan layanan internet gratis hanya untuk berjudi poker melalui Facebook.
Saya jadi teringat dengan kesepakatan ulama se-Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa Facebook haram beberapa waktu lalu. Walaupun dengan alasan yang berbeda, tetapi kejadian yang saya alami, bisa dijadikan alasan berikutnya mengapa para ulama (walaupun tidak seluruhnya) mengeluarkan fatwa haram bagi Facebook. Bisa dibayangkan, jika fenomena ini tidak diantisipasi sejak dini, bukan tidak mungkin akan menjerumuskan generasi muda kita, dan menjadikan mereka pemuda-pemuda bermental pejudi, mendapatkan uang dengan mudah tanpa harus banting tulang dan kerja keras.
Mengenai fatwa ulama tentang haramnya Facebook, jujur, saya belum sepenuhnya sepedapat. Mengapa?, jika berbicara soal halam haramnya sesuatu, ianya tidak bisa didasari oleh alasan sempit tanpa melakukan analisa secara komprehensif terlebih dahulu. Apalagi, jika objek yang dikatakan haram itu justru memiliki peluang mendatangkan manfaat, walaupun kecil. Bagi saya, facebook tetap memiliki azas manfaat. Dengan prinsip, selama yang menggunakannya tetap memahami mana batas-batas yang dibolehkan ajaran agama kita dan mana yang tidak.
Sebagai seorang muslim, menurut saya, seorang pengguna facebook atau jejaring sosial apa saja, dapat dikatakan telah melakukan perbuatan haram yang dilarang dalam agama (Islam) jika melakukan beberapa hal pokok sebagai berikut :
- Facebook dijadikan sebagai sarana mencari teman selingkuh. Ingat, jangan memandang remeh hal-hal seperti ini. Situs jejaring sosial macam Facebook, Friendster, Tagged, Wayn, Friendfinder, Yuwie (link sengaja tidak saya tampilkan agar anda yang membaca artikel ini tidak mencoba membukanya), dan masih banyak lainnya, berpotensi melahirkan hubungan pertemanan menyimpang yang dapat berubah menjadi hubungan selingkuh. Karena itu, bagi pengguna facebook, terutama ibu-ibu rumah tangga, gadis-gadis remaja yang kebetulan sedang keranjingan facebook harus lebih berhati-hati dan waspada.
- Sebahagian besar waktu dihabiskan hanya untuk akses facebook, sehingga melalaikannya dari kewajiban ibadah kepada Allah SWT. Ingat, facebook setiap waktu dapat menghipnotis penggunanya sehingga lupa segala-galanya. Termasuk lupa istri, suami, anak, pekerjaan, lupa daratan, bahkan lupa ingatan he...he...he
- Terlibat dalam permainan judi poker melalui facebook sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Perilaku seperti ini tidak bisa dibantah keharamannya. Karena itu, setiap pengguna harus menyadari bahwa game apapun bentuknya, dimanapun dimainkan, apakah online maupun offline. Jika sifatnya mengundi nasib, taruhan, lotere, adalah perbuatan keji. Tergolong perbuatan syaitan yang telah dinyatakan dengan tegas keharamannya oleh Allah SWT dalam Al Quran. Karenanya, perbuatan seperti itu tidak sepatutnya dicontoh dan diikuti.
Pada prinsipnya, sebagai pengguna facebook, jika tidak ingin terjebak dalam perangkap dan ruang yang memberi peluang untuk melakukan sesuatu yang sifatnya haram dan dilarang agama, maka jangan pernah tertarik untuk melakukan hal-hal yang menurut kata hati anda, perbuatan itu bertentangan dengan nilai-nilai moral dan ajaran agama. Seperti misalnya mengganggu atau merugikan orang lain (hacker/cracker), menyebarkan berita bohong (fitnah), menyebarkan gambar-gambar tidak senonoh (porno).
Jika ini bisa anda lakukan, maka insya Allah anda adalah pengguna "Muka Buku" yang selamat seperti saya he..he..he.
Wallahu 'alam
Wassalam
Selengkapnya...